Anda Seorang Pustakawan ?? Wajib Baca ini...

Dalam UU Perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi pustakawan sebagai pekerja perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Meskipun kita belum tahu pasti apakah nantinya dalam pelaksanaan UU tersebut yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) akan disebutkan secara lebih detail mengenai hak-hak yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya. Menengok kembali ke belakang dimana profesi ini ibarat jarum dalam sekam. Profesi pustakawan memang tidak terdengar di kancah pemberitaan pers baik di media lokal maupun nasional. Profesi yang eksistensinya baru muncul pada tahun 1973 ketika berlangsungnya kongres Ikatan Pustakawan Indonesi (IPI) yang pertama di Ciawi Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973 hampir tenggelam beritanya. Bandingkan dengan profesi-profesi lain seperti dokter, pengacara, jaksa, guru, atau dosen. Bagaimana dengan pustakawan, ada apa gerangan dengan profesi yang satu ini, apakah masyarakat kita belum begitu mengenal atau malah mencibirkan profesi ini. Padahal pustakawan merupakan profesi yang langka dengan kompeten keilmuannya, sama halnya dengan profesi seperti arsiparis, arkeolog, astronomi, sosiolog yang merupakan profesi-profesi keilmuan langka. Berbeda kenyataannya di Negara lain yang sangat menghargai profesi ini. Mereka disejajarkan dengan profesi yang lebih “mentereng” bahkan dengan dokter sekalipun. Sebagai contoh di Amerika Serikat, ALA (American Library Association) yang merupakan organisasi perpustakaan dari seluruh Negara bagian di sana setiap tahunnya dapat memberikan beasiswa kepada Negara-negara lain khususnya Negara berkembang atau dunia ketiga. Mereka menawarkan berbagai program bantuan seperti beasiswa studi lanjut pendidikan perpustakaan di Amerika Serikat, pemberian training kepustakaan, wadah perhimpunan perpustakaan dari seluruh Negara bagian di Amerika Serikat, wadah perhimpunan para pustakawan dan pekerja perpustakaan (library worker). ALA sendiri juga dapat dikatakan sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengatur masalah standarisasi perpustakaan, kepustakaan, pustakawan dan perkerja perpustakaan, sehingga dijamin akan kompetensinya dan kualitasnya. Entah di negeri kita sendiri apa ada lembaga yang seperti itu karena kita masih melihat carut marutnya peran dan tugas perpustakaan nasional dan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang masing-masing memposisikan dirinya pada jalur yang berbedan dan tidak terikat satu sama lainnya.

Bagaimanakah dengan peran pustakawan di Negara kita ini, IPI sebagai organisasi yang menaungi profesi pustakawan memang belum maksimal dalam meningkatkan martabat pustakawan sebagai tenaga professional yang dihargai masyarakat. IPI harus berubah dan mau merubah strateginya dalam mengembangkan profesi ini. Apa sebetulnya kendala yang dihadapi IPI, banyak kendala yang dihadapi antara lain kurang koordinasinya antar pengurus maupun cabang, vakumnya kegiatan yang berhubungan dengan kepustakaan dan kepustakawanan, rasa solidaritas yang kurang sesame anggota, belum semua pustakawan dan pekerja perpustakaan Indonesia merupakan anggota IPI, masih adanya dikotomi pustakawan yang bernaung dalam “Pegawai Negeri” atau pustakawan yang berkarier di pemerintahan dan pustakawan non pemerintahan atau swasta, tidak adanya dukungan pemerintah di daerah dalam mengembangkan perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan. Apakah untuk mewujudkan agar profesi ini lebih diakui eksistensinya perlu ikut campur tangan pemerintah. Jawabannya adalah pasti! Tidak hanya itu, IPI harus dikelola secara professional dan dapat memposisikan diri sebagai organisasi yang kredible dan prediktable. Tanggung jawab pemerintah juga untuk mengatur organisasi profesi pustakawan dengan memberikan payung hukum atau perangkat perundang-undangan.

Pustakawan memang tidak seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga dibebankan kewajibannya terhadap Negara dan masyarakat. Jika profesi ini menginginkan dihargai sebagai professional maka perlu ada regulasi mengenai sebutan pustakawan tersebut dan apa saja hak dan kewajibannya. Bagaimanakah dengan kualifikasi pustakawan saat ini, apakah sudah memenuhi standar kompetensi seperti juga yang dipersyaratkan UU terhadap guru dan dosen misalnya. Kualifikasi akademik belum menjamin bahwa tenaga pustakawan dapat menjadi tenaga professional yang berkompeten, alangkah baiknya jika perlu adanya sertifikasi bagi pustakawan. Lihat saja bagaimana di sekolah dasar dan menengah kita masih rancu menentukan status apakah ia seorang guru atau pustakawan. Jika guru, mereka selama ini hanya bertugas di perpustakaan dan tidak pernah sekalipun mengajar, sedangkan jika disebut pustakawanpun tidak tepat karena kualifikasi akademik mereka tidak berasal dari latar belakang ilmu perpustakaan atau dokumentasi. Hingg sering ada sebutan “guru pustakawan”, bukannya guru pelajaran ilmu perpustakaan tapi mereka bekerja di sekolah tapi tidak mengajar hanya sekedar menjadi pelayan informasi di perpustakaan sekolah. Masih mujur nasib pustakawan yang bekerja di perguruan tinggi, meskipun bekerja di luar pemerintahan atau swasta, ada beberapa perguruan tinggi swasta yang mengadopsi aturan pemerintah mengenai pengakuan pustakawan sebagai tenaga kerja professional di bidangnya, sehingga kepadanya juga diberikan tunjangan fungsional seperti rekan-rekan mereka yang bekerja sebagai PNS, meskipun nilai nominalnya lebih kecil. Tapi ada juga lapangan kerja di luar pemerintah yang sama sekali tidak mengakui eksistensi profesi ini bahkan tidak mengenal sama sekali sebutan pustakawan. Mereka yang bekerja meskipun memiliki kualifikasi perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan hanya diberi pengakuan sebagai tenaga administrasi saja atau dikenal sebagai pekerja perpustakaan. Hak mereka seperti tunjangan fungsional tidak diberikan.

Pemberian apresiasi terhadap suatu profesi sebaiknya juga diperhatikan oleh pemerintah nantinya dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang disahkan bersama DPR pada bulan Oktober. Regulasi yang dibuat diharapkan memuat persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai pustakawan. Persyaratan tersebut berupa kualifikasi secara akademik dan sertifikasi yang berlaku secara umum. Di beberapa Negara maju untuk dapat disebut sebagai seorang profesional tidak begitu mudahnya, syarat pertama memang harus memiliki keilmuwan yang kompeten dengan dibuktikan memiliki ijasah ilmu perpustakaan atau ilmu pengelolaan dokumentasi dari sekolah atau lembaga yang terakrediasi oleh pemerintah. Saat ini sudah banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang telah membuka program studi atau jurusan ilmu perpustakaan dan manajemen informasi, baik setingkat D3, S1 dan S2 sebut saja UI di Jakarta, Unpad dan UNINUS di Bandung, UNAIRdi Surabaya, UGM dan UIN SUnan Kalijaya di Yogyakarta, UNDIP di Semarang, dan UNS di Solo. Syarat berikutnya pustakawan harus memiliki sertifikat yang telah disahkan pemerintah dan diakui baik tingkat lokal, regional, dan nasional bahkan internasional. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, seseorang harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi bisa diadakan cukup sekali atau diatur dalam periode tertentu misalnya setahun sekali oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Materi yang diujikan dapat berupa kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme, kompetensi kepribadian dan sosial. Dalam hal ini IPI atau Perpusnas dapat ditunjuk UU sebagai badan atau lembaga yang mempunyai otoritas sertifikasi pustakawan. Pustakawan yang lulus uji sertifikasi nantinya layak menyandang sebutan pustakawan, mendapat hak tunjangan fungsional, hak perlindungan profesi, hak pengembangan profesi, tanpa membedakan apakah mereka bekerja di lingkungan pemerintah atau swasta.

Guna memberikan gambaran kepada pustakawan untuk meningkatkan kompetensi dirinya agar mendapatkan pengakuan dari masyarakat, maka pustakawan hendaknya mengetahui hak dan kewajiban sebagai seorang yang profesional. Hak seorang pustakawan seperti yang tertuang dalam pasal 31, UU No. 43/ 2007 adalah:

  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
  2. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
  3. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan. Untuk menunjang kelancaran tugas.

Sedang kewajiban pustakawan adalah:

  1. Memberikan layanan prima terhadap pemustaka
  2. Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif
  3. Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Agar memenuhi standar nasional dan profesionalisme dalam bekerja, seorang pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Dengan menyandang sertifikasi tersebut, pustakawan akan bisa dipertanggungjawabkan dan dipastikan berkompeten dalam pekerjaannya.

Bagikan artikel ke:

Facebook Google+ Twitter
0 Komentar untuk "Anda Seorang Pustakawan ?? Wajib Baca ini..."